Sertifikasi K3 Teknisi Listrik (Lisensi K3 Teknisi Listrik)
Sertifikasi K3 Teknisi Listrik (Electrical Technician), Code: L-ELTC (Kemnakertrans RI)
#Dasar Hukum K3 Listrik
-UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Download)
-UU No.20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Download)
-PerMen Tenaga Kerja RI, No.PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir (Download)
-PerMen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, No.Kep-75/Men/2002 (Download) tentang Pemberlakuan SNI No: SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 ditempat kerja (Download PUIL 2000) dan ditetapkan sebagai Standar Wajib berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.2046 K/40/MEN/2001.
-PerMen ESDM No.008 Tahun 2007 (Download), PUIL 2000 Amandemen 1 (Download PUIL 2000 Amandemen 1)
-PerMen ESDM No.36 Tahun 2014 (Download) tentang Pemberlakuan SNI 0225-2011 mengenai PUIL 2011 dan SNI 0225-2011/Amd 1:2013 mengenai PUIL 2011 Amandemen 1 sebagai Standar Wajib (Download PUIL 2011/Amd 1)
#Latar Belakang
#Tujuan Pelatihan
Memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan detail/secara rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen resiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dibidang Kelistrikan.
#Peserta dan Persyaratan
•Peserta:
-Teknisi Listrik (Electrical Technician)
-Electrical Engineer
-Lead Electrical Engineer
•Persyaratan:
-Pendidikan minimal SMK sederajat, dan Pengalaman Kerja min.2 tahun dibidang Kelistrikan
-Pakaian Kemeja/Pakaian Kerja/Bersepatu
-Peserta mengumpulkan Pas Foto ukuran 4x6 (4 lembar) & 2x3 (4 lembar), atau Foto ditempat
-Fotocopy Ijasah terakhir (1 lembar)
-Surat Keterangan dari Perusahaan (untuk yang dari Perusahaan)
-Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Medical Checkup terbaru.
#Jadwal Materi
Saya mengikuti Pelatihan selama 6 hari,
•SENIN (Narasumber: Disnaker Setempat)
-Kebijakan, Pembinaan, dan Pengawasan K3 Listrik
-Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Listrik
-Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi di Pembangkitan
•SELASA (Narasumber: TIM dari Lembaga Training Center)
-Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi di Transmisi
-Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi di Distribusi
•RABU
-Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi di Pemanfaatan
-Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi di Pembangkitan
-Identifikasi Potensi Bahaya Listrik
•KAMIS
-Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi di Transmisi
-Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi di Distribusi
-P3K di Pekerjaan Listrik
•JUMAT
-Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi di Pemanfaatan
-Persyaratan K3 Listrik Ruang Khusus
-Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
•SABTU
-Praktek
-Evaluasi Teori
Blog.Teknisi
#Dasar Hukum K3 Listrik
-UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Download)
-UU No.20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Download)
-PerMen Tenaga Kerja RI, No.PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir (Download)
-PerMen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, No.Kep-75/Men/2002 (Download) tentang Pemberlakuan SNI No: SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 ditempat kerja (Download PUIL 2000) dan ditetapkan sebagai Standar Wajib berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.2046 K/40/MEN/2001.
-PerMen ESDM No.008 Tahun 2007 (Download), PUIL 2000 Amandemen 1 (Download PUIL 2000 Amandemen 1)
-PerMen ESDM No.36 Tahun 2014 (Download) tentang Pemberlakuan SNI 0225-2011 mengenai PUIL 2011 dan SNI 0225-2011/Amd 1:2013 mengenai PUIL 2011 Amandemen 1 sebagai Standar Wajib (Download PUIL 2011/Amd 1)
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang
dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan
tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga
setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab
dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi,
pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan
kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan
lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan
Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah
untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem
manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja. - See
more at:
http://www.synergysolusi.com/training-teknisi-k3-listrik/#sthash.LxEd0cmK.dpuf
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja, dan bahkan mengancam keamanan bangunan dan isinya. Sehingga setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, maintenance/pemeliharaan, inspeksi/pengecekan, pengujian, dan repair/perbaikan instalasi listrik harus memenuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan juga kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat/lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan listrik dengan pengalaman di lapangan lebih dari 2 tahun, harus memiliki kompetensi yang tepat dan juga lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja, dan juga sistem manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja, khususnya dibidang Kelistrikan.
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang
dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan
tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga
setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab
dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi,
pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan
kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan
lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan
Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah
untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem
manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja. - See
more at:
http://www.synergysolusi.com/training-teknisi-k3-listrik/#sthash.LxEd0cmK.dpuf
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang
dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan
tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga
setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab
dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi,
pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan
kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan
lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan
Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah
untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem
manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja. - See
more at:
http://www.synergysolusi.com/training-teknisi-k3-listrik/#sthash.LxEd0cmK.dpuf
#Tujuan Pelatihan
Memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan detail/secara rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen resiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dibidang Kelistrikan.
#Peserta dan Persyaratan
•Peserta:
-Teknisi Listrik (Electrical Technician)
-Electrical Engineer
-Lead Electrical Engineer
•Persyaratan:
-Pendidikan minimal SMK sederajat, dan Pengalaman Kerja min.2 tahun dibidang Kelistrikan
-Pakaian Kemeja/Pakaian Kerja/Bersepatu
-Peserta mengumpulkan Pas Foto ukuran 4x6 (4 lembar) & 2x3 (4 lembar), atau Foto ditempat
-Fotocopy Ijasah terakhir (1 lembar)
-Surat Keterangan dari Perusahaan (untuk yang dari Perusahaan)
-Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Medical Checkup terbaru.
#Jadwal Materi
Saya mengikuti Pelatihan selama 6 hari,
•SENIN (Narasumber: Disnaker Setempat)
-Kebijakan, Pembinaan, dan Pengawasan K3 Listrik
-Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Listrik
-Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi di Pembangkitan
•SELASA (Narasumber: TIM dari Lembaga Training Center)
-Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi di Transmisi
-Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi di Distribusi
•RABU
-Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi di Pemanfaatan
-Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi di Pembangkitan
-Identifikasi Potensi Bahaya Listrik
•KAMIS
-Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi di Transmisi
-Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi di Distribusi
-P3K di Pekerjaan Listrik
•JUMAT
-Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi di Pemanfaatan
-Persyaratan K3 Listrik Ruang Khusus
-Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
•SABTU
-Praktek
-Evaluasi Teori
Blog.Teknisi
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang
dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan
tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga
setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab
dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi,
pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan
kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan
lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan
Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah
untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem
manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja. - See
more at:
http://www.synergysolusi.com/training-teknisi-k3-listrik/#sthash.LxEd0cmK.dpuf
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang
dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan
tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga
setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab
dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi,
pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan
kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan
lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan
Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah
untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem
manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja. - See
more at:
http://www.synergysolusi.com/training-teknisi-k3-listrik/#sthash.LxEd0cmK.dpuf
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang
dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan
tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga
setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab
dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi,
pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan
kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan
lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan
Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah
untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem
manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja. - See
more at:
http://www.synergysolusi.com/training-teknisi-k3-listrik/#sthash.LxEd0cmK.dpuf
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang
dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan
tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga
setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab
dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi,
pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan
kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan
lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan
Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah
untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem
manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja. - See
more at:
http://www.synergysolusi.com/training-teknisi-k3-listrik/#sthash.LxEd0cmK.dpuf
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang
dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan
tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga
setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab
dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi,
pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan
kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan
lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan
Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah
untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem
manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja. - See
more at:
http://www.synergysolusi.com/training-teknisi-k3-listrik/#sthash.LxEd0cmK.dpuf
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang
dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan
tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga
setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab
dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi,
pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan
kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan
lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan
Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah
untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem
manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja. - See
more at:
http://www.synergysolusi.com/training-teknisi-k3-listrik/#sthash.LxEd0cmK.dpuf
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang
dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan
tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga
setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab
dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi,
pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan
kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan
lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan
Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah
untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem
manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja. - See
more at:
http://www.synergysolusi.com/training-teknisi-k3-listrik/#sthash.LxEd0cmK.dp
0 Response to "Sertifikasi K3 Teknisi Listrik (Lisensi K3 Teknisi Listrik)"
Post a Comment